Pengertian
Perkawinan - Menurut
Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974,
yang dimaksud dengan perkawinan
adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Judul Artikel (Pengertian Perkawinan Makalah, Masalah, Tujuan, Definisi, Perkawinan Menurut Para Ahli)
Menurut Bachtiar (2004), Definisi Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hi
dup yang berlangsung dalam jangka
waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang
layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan. Perkawinan itu merupakan ikatan
yang kuat yang didasari oleh perasaan cinta yang sangat mendalam dari
masing-masing pihak untuk hidup bergaul guna memelihara kelangsungan manusia di
bumi.
Terruwe (dalam Yuwana & Maramis, 2003) menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan dukungan yang diberikan oleh seorang pria pada isterinya, dan wanita pada suaminya.
Menurut Goldberg (Yuwana & Maramis, 2003), perkawinan merupakan suatu lembaga yang sangat populer dalam masyarakat, tetapi sekaligus juga bukan suatu lembaga yang tahan uji. Perkawinan sebagai kesatuan tetap menjanjikan suatu keakraban yang bertahan lama dan bahkan abadi serta pelesatarian kebudayaan dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan inter-personal.
Menurut Kartono (1992), Pengertian perkawinan merupakan suatu institusi sosial yang diakui disetiap kebudayaan atau masyarakat. Sekalipun makna perkawinan berbeda-beda, tetapi praktek-prakteknya perkawinan dihampir semua kebudayaan cenderung sama perkawinan menunujukkan pada suatu peristiwa saat sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan ketua agama, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi dengan upacara dan ritual-ritual tertentu.
Judul Artikel (Pengertian Perkawinan Makalah, Masalah, Tujuan, Definisi, Perkawinan Menurut Para Ahli)
Menurut Bachtiar (2004), Definisi Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hi
Terruwe (dalam Yuwana & Maramis, 2003) menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan dukungan yang diberikan oleh seorang pria pada isterinya, dan wanita pada suaminya.
Menurut Goldberg (Yuwana & Maramis, 2003), perkawinan merupakan suatu lembaga yang sangat populer dalam masyarakat, tetapi sekaligus juga bukan suatu lembaga yang tahan uji. Perkawinan sebagai kesatuan tetap menjanjikan suatu keakraban yang bertahan lama dan bahkan abadi serta pelesatarian kebudayaan dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan inter-personal.
Menurut Kartono (1992), Pengertian perkawinan merupakan suatu institusi sosial yang diakui disetiap kebudayaan atau masyarakat. Sekalipun makna perkawinan berbeda-beda, tetapi praktek-prakteknya perkawinan dihampir semua kebudayaan cenderung sama perkawinan menunujukkan pada suatu peristiwa saat sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan ketua agama, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi dengan upacara dan ritual-ritual tertentu.
Tujuan Dan Harapan Perkawinan
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah pembentukan sebuah keluarga yang didalamnya seseorang pun dapat menemukan kedamaian pikiran. Orang yang tidak kawin bagaikan seekor burung tanpa sarang. Perkawinan merupakan perlindungan bagi seseorang yang merasa seolah-olah hilang dibelantara kehidupan, orang dapat menemukan pasang hidup yang akan berbagi dalam kesenangan dan penderitaan.
Perkawinan merupakan aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang terkait pada suatu tujuan bersama yang hendak dicapai. Dalam pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 tersebut diatas dengan jelas disebutkan, bahwa tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Walgito (2000), masalah pernikahan adalah hal yang tidak mudah, karena kebahagiaan adalah bersifat reltif dan subyektif. Subyektif karena kebahagiaan bagi seseorang belum tentu berlaku bagi orang lain, relatif karena sesuatu hal yang pada suatu waktu dapat menimbulkan kebahagiaan dan belum tentu diwaktu yang juga dapat menimbulkan kebahagiaan.
Masdar Helmy (dalam Bachtiar, 2004) mengemukakan bahwa tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan di dunia, mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.
Menurut Soemijati (dalam bachtiar, 2004) tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh hukum.
Menurut Bachtiar (2004), membagi lima tujuan perkawinan yang paling pokok adalah:
Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah pembentukan sebuah keluarga yang didalamnya seseorang pun dapat menemukan kedamaian pikiran. Orang yang tidak kawin bagaikan seekor burung tanpa sarang. Perkawinan merupakan perlindungan bagi seseorang yang merasa seolah-olah hilang dibelantara kehidupan, orang dapat menemukan pasang hidup yang akan berbagi dalam kesenangan dan penderitaan.
Perkawinan merupakan aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang terkait pada suatu tujuan bersama yang hendak dicapai. Dalam pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 tersebut diatas dengan jelas disebutkan, bahwa tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Walgito (2000), masalah pernikahan adalah hal yang tidak mudah, karena kebahagiaan adalah bersifat reltif dan subyektif. Subyektif karena kebahagiaan bagi seseorang belum tentu berlaku bagi orang lain, relatif karena sesuatu hal yang pada suatu waktu dapat menimbulkan kebahagiaan dan belum tentu diwaktu yang juga dapat menimbulkan kebahagiaan.
Masdar Helmy (dalam Bachtiar, 2004) mengemukakan bahwa tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan di dunia, mencegah perzinahan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.
Menurut Soemijati (dalam bachtiar, 2004) tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh hukum.
Menurut Bachtiar (2004), membagi lima tujuan perkawinan yang paling pokok adalah:
- Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur
- Mengatur potensi kelamin
- Menjaga diri dari perbuatan-perbuan yang dilarang agama
- Menimbulkan rasa cinta antara suami-isteri
- Membersihkan keturunan yang hanya bisa diperoleh dengan jalan pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar